Kamis, 16 Februari 2012

pasal 111 no.35 thn 2009

seperti daun-daun yang mencoba memilikimu..
daun yang mengabrasi keterbatasan ruang dan waktu kita..
daun yang sering membawaku disampingmu.
kini dia mungkin sudah tidak lagi bersedia hadir ditengah-tengah pertemuan kita.
karena negara tidak merestui perjumpaan kita selanjutnya.
daun itu sudah semakin kering dan mengeringkan tubuhku yang tidak tegar lagi.
dia sudah diterbangkan oleh undang-undang yang berlindung di balik tameng kecerdasan bangsa,dia sudah dituduh sebagai perusak moral dan segala hal yang berkaitan dengan penyimpangan sosial..

terlebih lagi..ketika km membiarkan beberapa nada sumbang dimainkan di depan mata kamu..
silakan pergi...

31 desember 2011